Tidak semua obat yang Anda minum akan disalurkan melewati plasenta menuju bayi. Namun, Anda harus berhati-hati. Sebagian besar bahan aktif obat dapat melewati barier plasenta menuju sirkulasi darah bayi. Barier plasenta adalah dinding pertahanan bayi dalam kandungan yang berada di jaringan plasenta. Barier ini berfungsi sebagai penyaring darah yang akan masuk ke sirkulasi darah bayi. Barier tersebut melindungi sirkulasi darah bayi dari zat-zat teratogen yang masuk dalam sirkulasi darah ibu. Sayangnya, beberapa zat teratogen mampu menembus barier tersebut.
Zat teratogen adalah zat yang jika masuk ke dalam sirkulasi darah janin akan berefek merugikan (hal. 21). Usia kehamilan 5 sampai 10 minggu (periode embrio) adalah usia yang rentan terhadap paparan zat teratogen dalam obat. Paparan zat-zat teratogen dari bahan aktif obat atau zat kimia lain berpotensi menimbulkan cacat bawaan. Contohnya obat talidomid yang jika dikonsumsi saat trimester satu kehamilan akan berakibat kecacatan organ gerak yaitu tangan dan kaki. Antibiotik golongan tetracyclin yang diberikan di trimester pertama akan mengganggu pembentukan tulang dan gigi.
Dari sekian banyak zat aktif yang terdapat dalam obat, belum banyak informasi mengenai pengaruh zat aktif tersebut terhadap perkembangan janin terutama pada masa-masa kritis perkembangan janin. Selain itu, sulit untuk menentukan bahwa kecacatan janin yang timbul memang dipengaruhi oleh obat yang dikonsumsi atau zat lain yang secara tidak sengaja dikonsumsi, seperti bahan pengawet makanan, zat pewarna atau sejenisnya. Bahkan, bisa juga kecacatan janin disebabkan penyakit atau infeksi yang diderita saat hamil.
Yang harus Anda lakukan jika sedang hamil dan berobat ke dokter adalah selalu menginformasikan kepada dokter bahwa Anda sedang hamil. Pastikan kepada dokter Anda, apakah obat ini memang perlu dikonsumsi dan aman untuk bayi.
Mengenali Jenis obat
Obat digolongkan dalam beberapa golongan. Ini untuk keamanan penggunaan serta pengamanan jalur distribusi obat tersebut. Dalam setiap kemasan ada tanda khusus yang menunjukkan golongan obat tersebut.
![]() |
OBAT BEBAS > lingkaran hijau bergaris tepi hitamObat bebas yang dipasarkan tanpa menggunakan resep dokter. Obat bebas ini selain dijual di apotek juga dijual di warung kelontong, supermarket, dan toko-toko obat. Pemakaian obat ini relatif aman sehingga tidak perlu pengawasan dokter. Cukup ikuti petunjuk dalam kemasan. Yang termasuk obat golongan ini: obat pereda rasa sakit dan penurun panas golongan parasetamol dan vitamin. |
![]() |
OBAT BEBAS TERBATAS > lingkaran biru bergaris tepi hitamObat bebas yang sebenarnya termasuk obat keras tetapi masih diizinkan untuk dijual bebas tanpa resep dokter. Namun, jumlah dan pemakaiannya terbatas. Dalam kemasan tercantum tanda peringatan yang berisi informasi penggunaan. Obat golongan ini seharusnya hanya dijual di apotek dan di toko obat yang berizin. Misalnya, obat penghilang rasa sakit, obat batuk, obat pilek, dan obat-obat kompres luar seperti antiseptik. |
![]() |
OBAT KERAS > lingkaran merah dengan huruf K di dalamnyaObat yang hanya boleh diberikan dengan resep dokter dan dokter gigi. Dikenal juga dengan sebutan obat daftar G. Obat ini tidak boleh sembarangan dikonsumsi tanpa petunjuk dokter. Pemakaian obat keras tentunya sangat dipertimbangkan pada ibu hamil, dan jika Anda harus mengonsumsinya—pastilah dokter akan memilihkan obat yang aman untuk kehamilan Anda. |

Sensitivitas obat terhadap pertumbuhan bayi.
Kolom yang berwarna Hitam menunjukkan di mana usia kehamilan saat itu sangat rentan berakibat kelainan atau kecacatan yang cukup berat terhadap organ yang sedang berkembang. Kolom yang berwarna hitam rentan terhadap terjadinya kecacatan minor atau ringan.
Pada 1970 The Food and Drug Administration (FDA) telah mengklasifikasikan beberapa obat dalam 5 kategori yang berpotensial terhadap kerusakan organ janin saat dalam kandungan.
Kategori A: Studi terkontrol pada wanita hamil tidak menunjukkan adanya risiko kecacatan terhadap janin yang dikandungnya mulai dari trimester awal sampai lahir.
Kategori B: Studi terhadap binatang percobaan tidak menunjukkan adanya risiko kecacatan terhadap janin. Tetapi tidak ada studi terhadap wanita hamil.
Kategori C: Studi terhadap binatang percobaan memperlihatkan efek samping terhadap janin, pada usia kehamilan awal sampai di usia kehamilan kapan saja. Belum ada studi terkontrol yang adekuat terhadap wanita hamil maupun binatang percobaan. Obat diberikan jika manfaat yang diperoleh sebanding dengan besarnya potensi risiko terhadap janin.
Kategori D: Ada bukti positif mengenai risiko yang ditimbulkan terhadap janin manusia, tetapi manfaat yang diperoleh dari penggunaan obat kategori ini pada wanita hamil lebih besar dari risikonya. Artinya jika harus memberikan obat kategori ini demi mengatasi kondisi yang mengancam jiwa atau untuk penyakit serius di mana obat yang aman digunakan sudah tidak efektif digunakan lagi.
Kategori X: Ada bukti positif berakibat abnormalitas terhadap janin manusia dan risiko penggunaan obat pada wanita hamil benar-benar melebihi manfaatnya. Obat kategori ini dikontraindikasikan untuk wanita hamil.
Sayangnya, sistem ini sangatlah sederhana untuk menggolongkan keamanan obat bagi ibu hamil. Seperti contoh, berapa dosis yang yang berpotensi sampai memberikan efek risiko ke janin? Belum ada batasan apakah obat golongan B yang aman jika dosisnya besar tetap lebih aman daripada yang kategori C? Belum ada jawaban yang pasti atau penelitian yang menjawabnya. Yang terpenting adalah penggunaan obat seminimal mungkin dan seefektif mungkin tentunya sesuai dengan petunjuk dokter. Pastikan selalu berdiskusi dengan dokter, jika Anda diresepkan obat-obat yang bertujuan untuk penyakit lain yang kebetulan sedang menyerang Anda saat hamil.
Foto Rontgen
Ketika Hamil Sering kali terjadi seorang wanita yang sedang dilakukan pemeriksaan Rontgen, secara tidak sadar dia tidak tahu kalau dirinya sedang hamil. Pertanyaan yang timbul jika wanita tersebut tahu dirinya sedang hamil dan telanjur dilakukan pemeriksaan Rontgen adalah, apakah hal tersebut aman untuk janin?
Pemeriksaan Rontgen tunggal, seperti rontgen dada, rontgen kaki atau tangan pada kasus patah tulang, dan rontgen gigi, tidak membahayakan selagi dilakukan dalam batas wajar. Wajar maksudnya adalah jika dosis yang diterapkan dalam pemeriksaan tersebut sesuai standarnya. Tingkat radiasi pada pemeriksaan tersebut adalah rendah. Namun, jika Anda sedang hamil dan diharuskan melalui pemeriksaan Rontgen, informasikan kepada dokter atau petugas radiologi. Pasti dia tahu apa yang seharusnya dilakukan yaitu memberikan alat pelindung radiasi pada perut Anda.





















Discussion about this post